Seperti pemerintah benar-benar membatasi bagaimana sistem payment gateway non-perbankan seperti kaspay, paypal ataupun pelayanan lain. Dengan alasan melindungi konsumen dan bank akhirnya telah di tetapkan peraturan baru mengenai sistem payment ini.Akan kan peraturan ini bakal benar-benar menguntungkan bagi para user ecommerce?
Mungkin peraturan ini bagi para penguna ecommerce sangat memberatkan. Bagaimana tidak, karena peraturan ini benar-benar terlalu menekan ataupun membatasi sistem pembayaran yang kini sudah memasuki sistem pembayaran global. Dilihat dari sisi konsumen pun juga akhirnya membatasi opsi sistem pembayaran yang menurut mereka lebih aman.
Yang lebih menekankan lagi pada peraturan ini adalah denda sebesar 3 milyar rupiah jika para pengelola sistem gateway ini tidak mengantongi ijin. Saat ini pejabat pemerintah berkata 70 perusahaan non-perbankan telah mengantongi izin, dan peraturan ini akan disosialisasikan selama 2 tahun ke depan sebelum mereka mulai menindak pengusaha e-commerce yang melanggar.
Peraturan ini bisa dikatakan sungguh tidak perlu dan terkesan tidak berguna. Karena pengguna ecommerce mungkin lebih dewasa dalam penggunaan sistem payment yang secara global sudah lama di gunakan dalam transaksi online.
Untuk peraturan tersebut anda bisa lihat di halam berikut ini